.quickedit{ display:none; }

Jumat, 11 Februari 2011

ABORTUS, STERILISASI DAN MENSTRUAL REGULATION

I.      Abortus
                  Sebelum melangkah lebih jauh, kita segarkan ingatan dulu tentang apa abortus itu. Abortus adalah ancaman / pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Abortus pada wanita hamil terjadi karena beberapa sebab, yaitu :
1.      Kelainan hasil konsepsi, kelainan inilah yang menyebabkan abortus pada kehamilan 8 minggu. Faktor-faktor penyebabnya yaitu kelainan kromosom / genetik, lingkungan tidak bagus, pengaruh zat-zat yang berbahaya, seperti radiasi, obat-obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus
2.      Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan karena penyakit darah tinggi yang menahun
3.      Faktor ibu seperti penyakit-penyakit kronis yang diderita oleh ibu seperti radang paru-paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma
4.      Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu, seperti gangguan mulut rahim, kelainan bentuk rahim, dsb
                  Gugur kandungan atau aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi :
Ø      Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
Ø      Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
o       Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena mengancam kesehatan sang ibu
o       Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
o       Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

        Beberapa tipikal abortus dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.      Abortus spontanea
Merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut :
Ø      Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
A.  Pengertian Abortus imminen
             Adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan suatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan. (Syaifudin. Bari Abdul, 2000) Abortus imminen adalah perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat ( Mansjoer, Arif M, 1999) Abortus imminen adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan ( William Obstetri, 1990)
B.   Penyebab Etiologi Abortus
1.   Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang penyebab : kelainan Kelainan kromosom, Lingkungan kurang sempurna,  Pengaruh teratogen akibat radiasi
2.   kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun
3.   faktor maternal seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan dan toksoplasmosis.
4.   kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri dan kelainan bawaan uterus.
C.    Gambaran Klinis
1.   Terlambat haid atau amenorhe kurang dari 20 minggu
2.   Pada pemeriksaan fisik : keadaan umum tampak lemah kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat
3.   Perdarahan pervaginam mungkin disertai dengan keluarnya jaringan hasil konsepsi
4.   Rasa mulas atau kram perut, didaerah atas simfisis, sering nyeri pingang akibat kontraksi uterus
5.   Pemeriksaan ginekologi :
a.   Inspeksi Vulva : perdarahan pervaginam
b.   Inspekulo : perdarahan dari cavum uteri
D. Patofisiologi
            Pada awal abortus terjadi perdarahan desiduabasalis, diikuti dengan nerkrosis jaringan sekitar yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan dianggap benda asing dalam uterus. Kemudian uterus berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut. Pada kehamilan kurang dari 8 minggu, villi korialis belum menembus desidua secara dalam jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya. Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu, penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak perdarahan. Pada kehamilan lebih dari 14 minggu janin dikeluarkan terlebih dahulu daripada plasenta hasil konsepsi keluar dalam bentuk seperti kantong kosong
      Komplikasi :
-     Perdarahan, perforasi syok dan infeksi
-     Pada missed abortion dengan retensi lama hasil konsepsi dapat terjadi kelainan pembekuan darah.
E.   Pathway
F.   Pemeriksaan penunjang seperti tes kehamilan, USG, Pemeriksaan fibrinogen dalam darah pada missed abortion Data laboratorium yaitu Tes urine, hemoglobin dan hematokrit, menghitung trombosit, kultur darah dan urine
G. Masalah keperawatan
1. Kecemasan
2. intoleransi aktifitas
3. gangguan rasa nyaman dan nyeri
4. defisit volume cairan
H. Diagnosa keperawatan
1. Cemas berhubungan dengan pengeluaran konsepsi
2. nyeri berhubungan dengan kontraksi uterus
3. resiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan
4. kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi
5. intoleransi aktivitas berhubungan dengan nyeri
Ø      Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
Ø      Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
Ø      Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.

2.      Abortus provokatus
          Merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik.
Ø    Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
1.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya
2.      Harus meminta pertimbangan tim ahli
3.      Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4.      Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
5.      Prosedur tidak dirahasiakan.
6.      Dokumen medik harus lengkap.
Ø    Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Ø      Penyebab Abortus
Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu :
1.      Umur Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun.
2.      Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan resiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III
3.      Paritas ibu Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah.
4.      Riwayat Kehamilan yang lalu Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn - Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).

Ø      Maternal
a.   Penyebab dari segi Maternal
Penyebab secara umum:
Ø      Infeksi akut
1.      virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
2.      Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
3.      Parasit, misalnya malaria.
Ø      Infeksi kronis
1.  Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
2.  Tuberkulosis paru aktif.
3.  Keracunan
5.  Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
6.  Trauma fisik.

Penyebab yang bersifat lokal:
3.      Retroversi kronis.
4.      Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil

b.   Penyebab dari segi Janin
Ø      Kematian janin akibat kelainan bawaan.
Ø      Mola hidatidosa.
Ø      Penyakit plasenta dan desidua

Ø      Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus
a.   Abortus Provokatus Medisinalis
·         Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
·         Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
·         Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
·         Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks
·         Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
·         Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
·         Penyakit-penyakit dari
·         Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes
·         Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
·         Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
·         Gangguan jiwa

 

b.  Abortus Provokatus Kriminalis

            Alasan melakukan abortus ini biasanya dikarenakan :
·         Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
·         Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
·         Kehamilan di luar nikah.
·         Masalah ekonomi
·         Masalah sosial
·         Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
·         Kegagalan kontrasepsi
Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis biasanya adalah:
·         Wanita bersangkutan.
·         Dokter
·         Dukun.

 

Akibat Abortus Provokatus Kriminalis

Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu

a.   Perforasi

Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar.
Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika ada tanda-tanda bahaya sebaiknya dilakukan laparotami percobaan dengan segera

      b.   Luka pada serviks uteri
         Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks. Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.
       Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
            Secara garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.
            Cara – cara Abortus Provokatus Kriminalis Kekerasan Mekanik :
1. Umum, seperti Latihan olahraga berlebihan, Naik kuda berlebihan, Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga, tekanan / trauma pada abdomen dsb
2.   Lokal, seperti  Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk kedalam vagina, Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion, Alat untuk memasang IUD, Alat yang dapat dilalui arus listrik, Aspirasi jarum suntik.
            Metode hisapan sering digunakan pada aborsi yang merupakan cara yang ilegal secara medis walaupun dilakukan oleh tenaga medis.
      Tujuan dari merobek kantong kehamilan adalah jika kantong kehamilan sudah rusak maka secara otomatis janin akan dikeluarkan oleh kontraksi uterus. Bahaya dari penggunaan alat adalah pendarahan dan infeksi.
Jenis obat-obatan yang dipakai untuk menginduksi abortus antara lain. :
a.   Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid
Cara kerja : Indirect Congesti + engorgement mucosa
                                               
                                          Bleeding
                                              
                                  Kontraksi Uterus
                                             
                                          Foetus dikeluarkan
      Direct : Bekerja langsung pada uterus/saraf motorik uterus.
      Misal : Aloe, Cantharides (racun irritant), Caulopylin, Borax, Apiol, dll.

b.  Purgativa/Emetica :obat-obatan yang menimbulkan kontraksi GI tract
      Misal :
      Colocynth : Aloe
                        Castor oil : Magnesim sulfate, Sodium sulfate.
c.   Ecbolica : menimbulkan kontraksi uterus secara langsung.
      Misal : Apiol, Ergot, Ergometrine, Extract secale, dll
      Cara kerja ergot : Merangsang alpha 1 receptor pada uterus
d.   Garam dari logam 
      Misal : Arsenicum, HgCl, Potassium bichromate, dll
      Cara kerja menimbulkan tonik kontraksi pada uterus

      Diagnosis kehamilan ditegakkan atas dasar adanya tanda kehamilan. Tanda kehamilan dibagi menjadi 2 yakni : 1. Tanda pasti 2. Tanda tidak pasti (Tanda mungkin dan Tanda dugaan ). Tanda Pasti kehamilan antara lain :
1.   Pada inspeksi didapatkan gerakan janin pada minggu ke 16-18.
2.   Pada palpasi didapatkan gerakan janin dan teraba bagian-bagian janin pada minggu ke 20.
3.   Pada auskultasi didapatkan detak jantung janin pada miggu ke 18-20.
4.   Pada pemeriksaan Rontgen didapatkan kerangka fetus pada minggu ke 16.
5.   Pada pemeriksaan USG didapatkan gestasional sac pada minggu ke 4.

Tanda mungkin kehamilan antara lain :
1. Pembesaran perut dan uterus.
2. Perlunakan serviks dan serviks-uterus
4. Ballotment (palpasi kepala janin)
5. Tes hormon β-HCG urine, kadar β-HCG urine maksimal pada minggu 5-18.

Tanda dugaan antara lain : 1. Amenore 2. Nausea-Vomiting 3. Malaise 4. Polakisuria 5. Hiperpigmentasi kulit 6. Striae gravidarum 7. Kebiruan pada serviks dan vagina 8. Payudara : hipertrofi mammae

b.   Tanda-tanda post Partus ( Masa Puperium )
        Masa puerpurium atau masa nifas mulai setelah partus selesai, dan berakhir setelah kira-kira 6 minggu. Akan tetapi, seluruh alat genital baru pulih kembali seperti sebelum ada kehamilan dalam waktu 3 bulan.

Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis
        Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
Ø      Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
Ø      Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
Ø      Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
Ø      Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
Ø      Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
Ø      Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
Ø      Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis
Ø      Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian
             Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
Ø      Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
Ø      Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
Ø      Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
Ø      Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
Ø      Untuk memenuhi desakan masyarakat.

I.   Abortus menurut Hukum di Indonesia
      Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal
7d:   Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.

Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15: 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
                    2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
                  3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
                    2)     Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
                  3)       Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346         Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347 1)     Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
                    2)     Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348
PASAL 349
PASAL 535
PASAL 80
II.  STERILISASI
            Sterilisasi adalah operasi pada tubuh perempuan atau laki-laki agar steril atau tak mampu membuat anak. Kemungkinan terjadi kehamilan sesudah sterilisasi hampir O. sterilisasi menjalani dengan operasi, dan operasi ini tergolong ringan, cepat dan tidak ada efek samping.
Ø      Vasektomi : Sterilisasi untuk laki-laki
Adalah operasi sederhana untuk memotong saluran pembawa sperma dari kantongnya (zakar) ke penis. Yang dipotong bukan buah zakar / batang penis. Operasi ini cukup mudah, hanya memakan waktu beberapa menit saja. Vasektomi tidak menyebabkan laki-laki impoten, juga tidak mengurangi kenikmatan seksual sewaktu berhubungan seks. Laki-laki dapat berejakulasi hanya saja air maninya tidak lagi mengandung spema. Sperma masih ada dalam air mani setelah operasi, jadi harus berejakulasi 20 kali sebelum semua sperma habis.

Ø      Sterilisasi untuk perempuan
      Operasi ini agak lebih sulit dari vasektomi, kira-kira butuh waktu 30 menit. Caranya dibuat irisan kecil saja dibagian bawah perut perempuan, lalu saluran telurnya diikat / dipotong supaya sel telur tidak menuju ke rahim.
Sterilisasi tidak melindungi anda dari penularan penyakit lewat hubungan seks, termasuk HIV/aids


Ø      Metode darurat
      Adalah cara-cara menghindari kehamilan setelah terlanjut berhubungan seks tanpa pelindung. Metode ini mengupayakan agar sel telur yang telah dibuahi sperma jangan menempel ke dinding rahim dan berkembang menjadi janin.

      -     Pil KB Darurat
Sama dengan Pil KB terpadu, hanya saja dalam kondisi mendesak, anda harus meminum dosis yang lebih tinggi ketimbang biasanya selama beberapa waktu
-    Pil Progestin (pil mini)
-  Mifepristone, pil ini disebut juga RU 486 / Pil praneis

Ø      Spiral
      Spiral / IUD juga bisa mencegah penempelan sel telur yang sudah terlanjur dibuahi di dinding rahim, spiral akan melindungi anda dari kehamilan sampai paling lama 10 tahun.

Ø      Metode-metode sterilisasi
a.       Metode sterilisasi panas
b.      Metode sterilisasi dengan cara penguapan
c.       Sterilisasi kimia


III. Abortus menurut pandangan islam
      Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh / nyawa pada janin (embrio) yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah dengan alasan belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Adapula yang mengharamkannya antara lain Ibnu Hajar dalam kitabnya Al Tuhfah dan Al Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumudin.
Menurut Masjfuk Zuhdi, pendapat yang benar seperti yang diuraikan oleh Muhammad Syaiful Eks rektor Universitas Al Azhar Mesir, bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru.
      Tetapi apabila abortus dilakukan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan sang Ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, islam mempunyai prinsip : hadist nabi artinya :
Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib.



II.  Hukum Abortus dan Menstrual Regulation Firman Allah
      Firman Allah                      
      "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu doses yang besar" (QS Al-Isra' : 31)
                  Dari ayat diatas jelaslah bahwa abortus maupun menstrual regulation itu haram. Karena abortus maupun menstrual regulation pada hakikatnya yaitu membunuh janin.
            Adapun dari hadis Nabi SAW
      “Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya. Ya Rabbi, laki-laki ataukah perempuan ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia (malaikat) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya ? lalu Rabb-mu menetapkan sesuai dengan yang di kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, Ya Rabbi, bagaimana rezekinya ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang di kehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang di perintahkan itu."
                 
            Karena itu para fuqaha telah sepakat akan haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh. Adapun abortus apabila dilakukan sebelum ruh ditiupkan pada janin yaitu sebelum berumur 4 bulan. Ada beberapa pendapat
1.   Muhammad Ramli dalam kitab an Nihayah, membolehkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
2.   Ada pula ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pembuahan
3.   lbnu Hajar dalam kitabnya at-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya' Ulumuddin mengharamkan abortus pada tahap ini belum bernyawa ).
4.   Mahmud Syaltut menyatakan, bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan, untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, karena Islam mempunyai prinsip
      "menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dues hal yang berbahaya, itu wajib (hukumnya).
                  Dalam Islam diajarkan bahwa janin yang ada dalam kandungan sangat mulia. Tidak ada satupun ayat al-Qur'an yang menyatakan bahwa aborsi maupun menstruasi regulation boleh dilakukan oleh umat Islam. Janin yang ada dalam kandungan wajib dijaga, sehingga dalam Islam memperbolehkan wanita hamil untuk tidak puasa pads bulan Ramadhan, demi keselamatan janinnya. Dengan alasan apapun aborsi tetap haram dilakukan, sekalipun janin itu disebabkan karena hasil dari perkosaan, Firman Allah "Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi " ( QS Al-hajj ; 5 ).
                  Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah don menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Dari ayat di atas sudah jelas bahwa janin sudah ditetapkan kedudukannya dalam rahim yang dikehendaki-Nya, maka dari itu sekalipun kehadiran janin akibat perkosaan tetap haram jika diaborsi.

DAFTAR PUSTAKA

Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Mediokolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Mediokolegal Fakultas Kedokteran UNAIR .
Chadha, P. Vijay.1995. Catatan Kuliah Ilmu Forensic & toksikologi (Hand book of forensic medicine & toxicology Medical jurisprudence). Jakarta : Widya Medika
Dewi, Made Heny Unmila. 1997. Aborsi Pro don Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM
Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan, Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohsrdjo
Pradono, Julianty et al. Pengguguran Yang Tidak Aman di Indonesia, SDKI 1997. Jurnal Epidemiologi Indonesia. Volume 5 Edisi I­ 2001. hal. 14-19.
Safe Motherhood Newsletter. Unsafe Abortion. - A Worldwide Problem Issue 28, 2000 (1).
Utomo, Budi et al. Incidence and Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000. Jakarta: Center for Health Research University of Indonesia, 2001.
World Health Organization. Unsafe Abortion: Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data. Third Edition. Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) WHO, 1998.
Selamat datang di blog RUMAH BACA, Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga anda senang!!